Pada kepemilikan saham, terdapat 2 keuntungan yang didapat oleh pemegang saham (investor), apa saja keuntungan tersebut?
Yuk kita simak kembali artikel info populer tentang saham kali ini.
(1) Capital Gain
Ini adalah selisih harga saat beli saham dengan harga saat saham tersebut dijual.
Contohnya, investor A membeli saham X pada harga Rp50,- per saham, lalu ia menjual saham tersebut di harga Rp5050,- per saham, ini berarti investor mendapat keuntungan capital gain sejumlah Rp5.000,- per saham yang dijual olehnya.
Jika ia memiliki 1000 lembar saham X tersebut, lalu ia jual seluruhya, maka ia mendapat keuntungan sebesar Rp5.000.000,-.
(2) Dividen
Yaitu pembagian profit yang diberi oleh perusahaan, dimana hal itu berasal dari profit atau keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Untuk mendapatkan dividen. investor harus hold kepemilikan saham (memegang saham) hingga waktu yang ditentukan agar dapat diakui sebagai pemegang saham yang berhak memperoleh dividen.
Dividen pun dapat diberikan secara tunai ataupun berupa saham.
Jika dividen tunai maka investor akan mendapatkan sejumlah uang sesuai porsi kepemilikan sahamnya.
Jika dividen saham, maka investor diberikan dividen berupa lembar saham sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya, sehingga jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya bertambah.
Adapun pemberian dividen dilakukan sesudah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).